Aktris Bunga Zainal melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu( SPKT) Polda Metro Jaya terpaut penipuan serta penggelapan yang dialaminya sampai mengidap kerugian Rp6, 2 miliyar.
” Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dari Saudari BMM alias BZ, pelapor memberi tahu peristiwa dugaan terbentuknya penipuan serta penggelapan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dikala ditemui di Jakarta, Kamis.
Permasalahan tersebut diprediksi mengaitkan AAACD serta SFSS.” Yang dilaporkan merupakan Saudari AAACD serta Kerabat SFSS,” katanya.
Ade Ary menarangkan laporan tersebut sudah teregistrasi dengan No LP/ B/ 4972/ VIII/ 2024/ SPKT/ Polda Metro Jaya yang terbuat pada 22 Agustus 2024.
Bagi data ataupun peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor, pelapor serta terlapor melaksanakan kerja sama investasi. Kesimpulannya pelapor mentransfer beberapa duit secara bertahap sampai menggapai Rp6, 2 miliyar.
Awal mulanya berjalan baik, namun sehabis terlapor tidak membagikan keuntungan kepada pelapor. Setelah itu pelapor sudah membagikan somasi.
Bunga Zainal juga menambahkan bahwa dia telah menyediakan berbagai bukti dan dokumen yang mendukung laporannya, termasuk transaksi keuangan, komunikasi dengan pelaku, dan bukti-bukti lainnya yang diperlukan untuk proses investigasi. Dia berharap agar kepolisian dapat menggunakan bukti-bukti ini untuk mempercepat proses penyelidikan dan penuntutan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka akan segera memulai penyelidikan menyusul laporan yang diajukan oleh Bunga Zainal. Petugas dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) akan ditugaskan untuk menyelidiki kasus ini dan mengidentifikasi serta menangkap pelaku penipuan yang terlibat.
“Kami telah menerima laporan dari Ibu Bunga Zainal dan akan segera melakukan langkah-langkah investigasi yang diperlukan,” ujar Kombes Pol. Rudi Siahaan, juru bicara Mabes Polri. “Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan hak-hak korban. Penipuan adalah tindak pidana yang serius, dan kami akan melakukan yang terbaik untuk memastikan bahwa pelaku diadili sesuai hukum.”
” Sehabis tidak terdapat itikad baik dari terlapor, kesimpulannya pelapor membuat laporan dugaan peristiwa penipuan serta ataupun penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378( penipuan) serta 372( penggelapan) KUHP,” sambungnya.
Ade Ary pula mengatakan permasalahan ini lagi didalami oleh Sub Direktorat( Subdit) Harta Barang( Harda) Direktorat Reserse Kriminal Universal( Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Pendalaman dalam sesi penyelidikan serta serangkaian upaya dicoba apakah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terdapat dugaan pidana ataupun tidak.
“( Pemanggilan) Dalam waktu dekat, ini dini penyelidikan berawal dari pelapor yang pula selaku korban. Nanti hendak dijadwalkan dalam waktu dekat, nanti kami yakinkan lagi,” katanya.